Penjelasan Disnakertrans Terkait UMK Sintang

Home

Penjelasan Disnakertrans Terkait UMK Sintang

SINTANG, RB - Dewan Pengupah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Pekerja Kabupaten Sintang telah berhasil mencapai kesepakatan dalam p

Tingkatkan Pelayanan RSUD Sintang
Adil Berantas PETI
Listrik Diminta Merata Hingga ke Pelosok

SINTANG, RB – Dewan Pengupah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Pekerja Kabupaten Sintang telah berhasil mencapai kesepakatan dalam pleno pembahasan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan, dan hasilnya adalah kenaikan sebesar 3 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendi mengonfirmasi bahwa UMK tahun 2023 sebesar Rp. 2.771.035,16.

“Dengan penyesuaian baru, UMK Sintang pada tahun 2024 akan mengalami peningkatan sebesar 3 persen, mencapai angka Rp 2.854.277, atau naik sekitar Rp 83.241.90,” kata dia.

Ia menyebut kesepakatan ini melibatkan Dewan Upah, pemerintah, Apindo, dan Serikat Pekerja di Sintang. Kenaikan UMK sebesar 3 persen sudah kita sepakati bersama.

“Ini merupakan hasil pertimbangan yang matang dari semua pihak terkait. Sehingga, nilai kenaikan mencapai Rp 83.241.90,” ungkap Subendi pada Jumat, 24 November 2023.

Ia mengatakan bahwa kesepakatan tersebut bersifat inklusif, melibatkan pihak pengusaha dan pekerja dalam menyusun kebijakan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Kenaikan UMK yang signifikan ini, menurutnya, menjadi sebuah langkah maju bahkan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP).

“UMK ini berlaku khusus untuk tenaga kerja dengan usia kerja 0-1 tahun. Bagi yang sudah bekerja di atas satu tahun, besaran upahnya akan diatur berdasarkan skala upah yang mempertimbangkan masa kerja, kinerja, dan kemampuan,” jelas Subendi.

Adapun penerapan UMK ini berlaku terutama bagi perusahaan yang berada pada kategori menengah ke atas. Subendi menegaskan bahwa perusahaan skala kecil tidak terkena aturan UMK.

Kendati demikian, perusahaan yang bergerak di sektor seperti perkebunan kelapa sawit, hotel, atau memiliki manajemen dan teknologi tinggi, diwajibkan membayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

“Penyesuaian UMK ini bukan hanya sekadar kebijakan rutin, melainkan juga sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa tingkat upah di Kabupaten Sintang mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan keadilan bagi para pekerja,” ungkapnya.

Dengan demikian, diharapkan keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang.

Sumber: Rilis Kominfo Sintang

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0