Tingkatkan Capaian Pencatatan Kematian, Dukcapil Sintang Lakukan Dua Langkah

Home

Tingkatkan Capaian Pencatatan Kematian, Dukcapil Sintang Lakukan Dua Langkah

SINTANG, RB - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang terus bekerja meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mau melaporkan kematian

Kenalkan Sejarah, Sekolah Diharap Punya Program Kunjungan ke Museum
Tingkatkan Mutu Atlet Sintang, Sapras Mesti Menunjang
Pendidikan Politik di Kayan Hulu

SINTANG, RB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang terus bekerja meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mau melaporkan kematian keluarganya untuk mendapatkan akta kematian supaya bisa dihapus datanya dari sistem kependudukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sari Fipriyanti Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang yang menyampaikan sudah melaksanakan dua langkah penting untuk mendorong masyarakat Kabupaten Sintang untuk mau dan dengan sadar melaporkan peristiwa kematian.

“Langkah pertama yang sudah kami lakukan adalah melakukan launching pencatatan kematian di semua kecamatan dengan membagikan Buku Pokok Pemakaman. Kami sudah membagikan 391 Buku Pokok Pemakaman untuk 391 desa dan 16 Buku Pokok Pemakaman untuk lurah. Penyerahan Buku Pokok Pemakaman ini bahkan dilakukan oleh Bapak Bupati Sintang di Nanga Serawai Tahun 2022 lalu,” beber Sari Fipriyanti.

Ia mengatakan alasan memilih Kecamatan Serawai sebagai lokasi launching Buku Pokok Pemakaman, karena Kecamatan Serawai ini jumlah penduduk yang paling banyak belum mencatatkan angka kematian ini. Sehingga Pemkab Sintang sempat menjadi sorotan sehingga kami memilih Kecamatan Serawai sebagai lokasi launching Buku Pokok Pemakaman.

“Dengan Buku Pokok Pemakaman ini, lurah dan kades mencatatkan setiap peristiwa kematian warganya di buku ini. Apabila  ada warga yang melaporkan peristiwa kematian langsung ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan akta kematian, kami akan menghubungi kades atau lurah untuk mengecek catatan di Buku Pokok Pemakaman ini,” kata dia.

Ia menyebut nama yang sudah meninggal dan tercatat di Buku Pokok Pemakaman, maka kami akan menonaktfikan data orang tersebut di sistem kependudukan. Kalau sudah tidak ada komplain, kemudian datanya akan dihapus.

“Kami di Dinas Dukcapil Sintang sudah pernah mengalami, ada yang mengurus kematian keluarganya. Kami keluarkan akta kematian, beberapa waktu kemudian orang yang diurus kematiannya tersebut komplain dari Jawa bahkan videocall dengan saya. Dia komplain dan menelpon karena data dia sudah tidak ada lagi di SIAK. Ternyata yang melaporkan kematian suaminya tersebut adalah istrinya. Apa kepentinganya, saya tidak tau,” beber Sari Fipriyanti.

Kemudian ada juga kasus suaminya yang melaporkan kematian istrinya. Tahu-tahu istrinya datang menemui kami di Dinas Dukcapil Sintang dan menyatakan dia masih hidup. Karena datanya sudah kami hapus di SIAK. Akhirnya data yang bersangkutan kami pulihkan dan diterbitkan lagi. Sekali lagi apa kepentingannya, kami tidak mau ikut campur.

“Artinya apa, mengurus data kematian ini, sangat besar resikonya dibanding data kelahiran. Ada resiko hukum kalau tidak hati-hati mengurus data kematian ini,” tukasnya.

(RILIS KOMINFO SINTANG)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0