SINTANG, RB – Bupati Sintang Jarot Winarno mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/275/KEP-BPBD/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang Tahun 2021.
Dalam Surat Keputusan Bupati Sintang tersebut, Bupati Sintang Jarot Winarno, menyebutkan bahwa dasar penetapan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla adalah Surat Kepapla Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Susilo Sintang tanggal 22 Februari 2021 perihal analisa kondisi cuaca dan prakiraan curah hujan Februari hingga Mei 2021.
Penetapan status siaga bencana juga setelah dilaksanakan rapat koordinasi kesiapsiagaan pencegahan dan penanganan bencana alam kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang yang dilaksankan 23 Februari 2021.
“Penetapan status ini dalam rangka mengantisipasi dampak bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang. Kita perlu menangani secara cepat, tepat, terencana, terpadu dan menyeluruh sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa siaga darurat,” ujar Bupati Sintang.
Penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang Tahun 2021 berlaku sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021 dan dapat diperpanjang, diperpendek atau ditingkatkan statusnya sesuai kondisi darurat bencana di lapangan.
“Kepada seluruh OPD, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, lembaga dan organisasi atau pihak yang terkait lainnya agar segera melakukan tindakan penanganan bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang secara terkoordinasi, terencana, dan terpadu untuk meminiamlisir korban dan kerugaian,” pungkasnya.