SINTANG, RB – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Harsinto Linoh, mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dalam kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat pada Rabu (1/4/2026), sebagai bagian dari proses penyelarasan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat ini menjadi tahapan penting dalam memastikan bahwa rancangan Perbup TPP ASN Tahun 2026 memiliki dasar hukum yang kuat, selaras, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Selain itu, proses harmonisasi juga bertujuan untuk menyempurnakan substansi kebijakan agar dapat diimplementasikan secara efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, Harsinto Linoh, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyusunan regulasi tersebut karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pemberian tambahan penghasilan bagi ASN.
“Penyusunan Perbup TPP ini sangat penting karena menyangkut tata kelola keuangan daerah dan kesejahteraan ASN. Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik, jelas, dan dapat diterapkan secara tepat di lapangan,” ujar Harsinto Linoh.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait TPP harus disusun secara cermat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Sementara itu, kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang bersama BPKAD menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan strategis daerah melalui proses pembahasan yang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Peraturan Bupati tentang TPP ASN Tahun Anggaran 2026 dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja aparatur serta pelayanan publik di Kabupaten Sintang.











