Radarnya Borneo

Masyarakat Adat Jasa Menolak Penetapan HPT yang Tumpang Tindih dengan Lahan Garapan

SINTANG – Warga Desa Jasa, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, secara tegas menyampaikan penolakan terhadap kegiatan pemasangan patok batas kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilakukan di wilayah mereka.

Penolakan itu muncul karena masyarakat menilai batas kawasan hutan yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Patok-patok yang dipasang justru masuk ke area pertanian dan perkebunan yang telah dikelola warga secara turun-temurun sebagai sumber penghidupan utama.

Melalui pernyataan resmi, warga meminta pemerintah untuk melakukan verifikasi ulang serta penataan kembali batas kawasan hutan (re-tatak batas) secara terbuka, objektif, dan melibatkan pihak independen. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan batas antara kawasan hutan dan lahan garapan warga benar-benar jelas dan tidak merugikan masyarakat.

Masyarakat Desa Jasa juga menyampaikan keberatannya terhadap penetapan Bukit Bugau sebagai kawasan HPT atau hutan lindung. Menurut mereka, wilayah tersebut sejak lama merupakan Hutan Tutupan Masyarakat Adat Sub Suku Dayak Bugau yang dikelola berdasarkan aturan adat yang diwariskan oleh leluhur.

“Kami berharap Bapak Menteri dapat memperhatikan kondisi masyarakat adat Desa Jasa yang menggantungkan hidup pada pertanian dan perkebunan. Kami siap berdialog dan memberikan data pendukung demi terciptanya keadilan agraria yang berkelanjutan,” tulis warga dalam surat terbuka yang dikirimkan kepada pemerintah pusat.

Kepala Desa Jasa, Emil Salim, saat dikonfirmasi Rabu (5/11/2025), membenarkan adanya aksi penolakan tersebut. Ia menegaskan bahwa gerakan itu merupakan aspirasi langsung dari masyarakat setempat.

“Saya tidak berada di lokasi saat warga melakukan orasi di tugu Garuda Pancasila. Aksi itu sepenuhnya inisiatif warga yang merasa terdampak akibat pemasangan patok batas,” ujarnya singkat.

Warga berharap pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan untuk mencari solusi terbaik, sehingga permasalahan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar antara masyarakat dan pihak kehutanan.

Mereka menekankan bahwa penolakan ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan usaha mempertahankan hak kelola, ruang hidup, serta identitas adat yang telah melekat kuat dalam kehidupan masyarakat Desa Jasa.

(Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *