SINTANG, RB – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Paulinus, bersama Kepala Seksi Penyidik dan Penyidikan, Edo Purwanto, menghadiri rapat terkait pengaduan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Dayang Mimi Asniar untuk Perumahan Permata Mandiri. Pertemuan ini digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Rabu, 4 Maret 2026.
Rapat dilakukan guna tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan permasalahan administrasi dan teknis dalam penerbitan maupun pelaksanaan PBG pembangunan perumahan dimaksud. Berbagai pihak terkait hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus memastikan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Paulinus menekankan bahwa kehadiran Satpol PP di rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah, khususnya terkait ketertiban umum serta kepatuhan terhadap perizinan bangunan.
“Kami hadir untuk mendengarkan penjelasan dari semua pihak dan memastikan prosesnya berjalan sesuai regulasi. Bila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Paulinus.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang ada. Paulinus berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi dasar penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Edo Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen dan kronologi laporan sebelum menentukan langkah berikutnya, dengan tetap mengedepankan objektivitas dan kehati-hatian.
“Rapat ini juga menjadi kesempatan klarifikasi antara pelapor dan pihak pengembang Perumahan Permata Mandiri, agar dapat menemukan solusi yang adil dan sesuai aturan,” pungkas Edo.
Dengan kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Sintang kembali menegaskan perannya dalam menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban, dan memastikan kepastian hukum dalam setiap aktivitas pembangunan di wilayah Kabupaten Sintang.











