SINTANG, RB – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengintensifkan sosialisasi sekaligus pengawasan terkait jadwal pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan Kota Sintang. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2024, khususnya Bab V Pasal 23 ayat (1) huruf d, yang menetapkan bahwa warga hanya diperbolehkan membuang sampah pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya.
Aturan tersebut diterapkan agar penumpukan sampah di luar waktu yang ditentukan dapat diminimalisir dan memudahkan petugas dalam proses pengangkutan.
Sejak Selasa, 3 Maret 2026, petugas mulai ditempatkan di beberapa TPS di wilayah Kota Sintang. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan masyarakat mematuhi jadwal pembuangan yang telah ditetapkan.
Syukur Saleh, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Sintang, menjelaskan bahwa pengawasan langsung di lapangan merupakan upaya penting dalam membangun kesadaran warga.
“Petugas yang berjaga di TPS bertugas memastikan warga membuang sampah sesuai jadwal yang berlaku,” kata Syukur.
Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan hanya sebatas himbauan, tetapi merupakan implementasi nyata dari peraturan yang ada. Dengan pengawasan langsung, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam membuang sampah, sehingga penertiban rutin tidak lagi menjadi kebutuhan utama.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Kabupaten Sintang untuk menjaga kebersihan kota sekaligus mendidik masyarakat agar terbiasa dengan perilaku tertib dan peduli lingkungan.











