Radarnya Borneo

Sintang Hentikan Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Desember 2025

SINTANG – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 yang mengatur penghentian penggunaan plastik sekali pakai dan mendorong peralihan ke wadah ramah lingkungan.

Menindaklanjuti kebijakan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, memastikan bahwa aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Desember 2025.

“Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Desember 2025 dan menjadi langkah penting dalam upaya pengurangan penggunaan plastik di Kabupaten Sintang,” ujar Igor, Senin (17/11/2025).

Aturan ini mewajibkan semua pelaku usaha, termasuk pusat perbelanjaan, toko modern, hotel, restoran, rumah makan, dan pasar tradisional, untuk secara bertahap menghentikan penyediaan kantong plastik sekali pakai. Tujuan utamanya adalah mengurangi sampah plastik dari sumbernya sekaligus mencegah dampak lingkungan negatif, seperti pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, serta potensi risiko bagi kesehatan manusia.

Kebijakan ini juga sejalan dengan program nasional Indonesia Bebas Sampah 2029, yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Igor menegaskan bahwa pelaku usaha harus mengganti kantong plastik dengan wadah yang dapat digunakan berulang kali atau berbahan lebih ramah lingkungan.

Masyarakat juga diimbau untuk membiasakan diri membawa tas belanja sendiri dari rumah sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan ini.

“Sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), saya mengajak seluruh pelaku usaha dan warga Sintang untuk bersama-sama mendukung gerakan hidup minim sampah demi lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari,” tutup Igor Nugroho.

(Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *