SINTANG, RB — Penyaluran Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025 di Kabupaten Sintang masih menyisakan persoalan. Berdasarkan data sementara, terdapat tujuh desa yang belum berhasil mencairkan DD karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang pun menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang akan menentukan opsi bagi desa-desa tersebut pada tahap pencairan berikutnya.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Lusi, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi ini. Ia menilai bahwa kelengkapan administrasi merupakan syarat fundamental yang tidak boleh dianggap remeh oleh pemerintah desa, terlebih Dana Desa sangat menentukan kelangsungan berbagai program pembangunan.
“Jangan sampai hanya karena kelalaian administrasi, program yang sudah direncanakan akhirnya tidak dapat berjalan. Dokumen yang kurang harus segera dilengkapi agar tidak terulang pada tahap selanjutnya,” ujarnya, Sabtu (15/11).
Ia menekankan bahwa Dana Desa berperan besar dalam menopang pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat. Keterlambatan pencairan, menurutnya, berpotensi menunda realisasi kegiatan prioritas yang sudah masuk agenda desa.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan keuangan, perencanaan program, serta penyusunan laporan. Banyaknya kesalahan teknis dalam dokumen sering kali menjadi penyebab utama desa tertunda dalam proses pencairan.
“Kesalahan kecil seperti kekeliruan data, tanda tangan yang tidak lengkap, atau laporan yang tidak sinkron seharusnya tidak terjadi jika ada ketelitian dan pengawasan internal. Desa perlu memperhatikan hal-hal mendasar ini,” tambahnya.
Ia meminta DPMPD dan pendamping desa untuk lebih proaktif memberikan bimbingan kepada desa-desa yang mengalami kendala. Menurutnya, pendampingan berkelanjutan sangat penting agar desa dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan sesuai regulasi.
“Pendamping desa harus turun langsung membantu. Pembinaan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek peningkatan kapasitas SDM,” katanya.
Politisi Fraksi Demokrat tersebut berharap PMK terbaru memberikan ruang bagi desa-desa tersebut untuk tetap mencairkan Dana Desa tahap II, sehingga tidak terjadi kekosongan program pembangunan.
“Harapan kami, tujuh desa ini tetap mendapatkan haknya. Yang terpenting adalah memastikan pelayanan publik dan pembangunan desa tidak terganggu,” pungkasnya.











