SINTANG – Pembahasan mengenai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai mengemuka di berbagai desa dan kelurahan di Kabupaten Sintang, meskipun dokumen resmi mengenai alokasi anggarannya masih dalam tahap penyusunan dan belum diterbitkan secara formal.
Kepala Bidang Koperasi pada Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Nashirul Haq, menyampaikan bahwa wacana besaran modal awal yang saat ini dibicarakan berada pada kisaran Rp250 juta hingga Rp500 juta untuk setiap koperasi. Sementara itu, proyeksi anggaran keseluruhan yang dipersiapkan dalam program KDMP mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Surat keputusan resminya belum masuk ke daerah karena anggarannya masih dalam proses penyusunan. Namun, informasi sementara menyebutkan bahwa modal awal koperasi diperkirakan berada di angka Rp250 juta sampai Rp500 juta, dengan total anggaran program sekitar Rp3 miliar,” tutur Nashirul, Jumat, 14 November 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa belum dianjurkan melakukan pembelian lahan pada tahap ini. Semua rencana pembangunan gerai koperasi harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Babinsa, pihak kecamatan, hingga pemerintah kabupaten agar penentuan lokasi dapat dilakukan secara tepat dan sesuai aturan.
“Setiap langkah pembentukan KDMP harus selaras dan terkoordinasi. Untuk pembangunan fisik gerai nantinya, pelaksanaannya direncanakan melibatkan kerja sama antara PT Agrinas dan TNI,” tambahnya.
Program KDMP sendiri merupakan agenda nasional yang bertujuan memperkuat struktur ekonomi desa. Payung hukumnya juga kuat, salah satunya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Meski begitu, pelaksanaannya di Kabupaten Sintang masih dalam fase konsolidasi dan harmonisasi kebijakan.
Selain Inpres tersebut, tersedia pula aturan pendukung lain seperti Permenkop Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pembiayaan dana bergulir bagi koperasi percontohan KDMP, serta PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pendanaan melalui sistem pinjaman untuk kebutuhan operasional koperasi.
Di tingkat daerah, meski keputusan anggaran formal masih menunggu finalisasi, arah kebijakan pemerintah Kabupaten Sintang sudah jelas: dukungan modal besar disiapkan, proses pembangunan fisik melibatkan aparat TNI, dan penguatan ekonomi warga melalui koperasi akan dijalankan secara bertahap. Namun begitu, sejumlah tahapan administratif seperti penyusunan akta pendirian, legalisasi oleh notaris, serta perubahan anggaran dasar tetap wajib dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam situasi ini, Nashirul mengimbau masyarakat desa dan kelurahan untuk terus menjalin komunikasi dengan pemerintah desa maupun kecamatan, sehingga perkembangan terbaru mengenai KDMP dapat dipahami secara utuh dan mendorong partisipasi masyarakat saat koperasi mulai berjalan.
“Transparansi dan keterlibatan warga sangat penting agar program ini benar-benar memberi manfaat bagi ekonomi lokal,” tutupnya.
(Rilis Kominfo)











