SINTANG – Camat Ketungau Hulu, Ramdi Nahum, memberikan tanggapan resmi mengenai penolakan warga Desa Jasa terhadap kegiatan pemasangan patok batas kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilakukan di wilayah desa tersebut.
Ramdi memastikan bahwa pemerintah kecamatan telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan kini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi yang tidak merugikan warga serta tetap sesuai dengan ketentuan tata kelola kawasan hutan.
“Kami sudah menerima laporan keberatan dari masyarakat Desa Jasa terkait pemasangan patok batas HPT. Saat ini kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelaah akar permasalahannya dan mencari penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak,” ujar Ramdi dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Ia menekankan bahwa penataan batas kawasan hutan merupakan isu sensitif yang harus diselesaikan secara hati-hati, terbuka, dan melibatkan masyarakat, agar tidak menimbulkan konflik sosial yang dapat memperkeruh suasana di lapangan.
Pemerintah kecamatan, lanjut Ramdi, berkomitmen menjaga agar proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan dialog, dengan tetap menghormati keberadaan serta hak-hak masyarakat adat yang telah lama tinggal dan mengelola wilayah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menempatkan musyawarah sebagai jalan utama. Semua pihak perlu menghindari tindakan yang dapat memicu ketegangan. Fokus utama kita adalah menemukan solusi bersama demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan,” tambahnya.
Penolakan warga Desa Jasa bermula dari pemasangan patok batas HPT yang dianggap tumpang tindih dengan lahan pertanian dan perkebunan yang telah dikelola turun-temurun. Warga menilai batas tersebut berpotensi mengancam ruang hidup dan sumber mata pencaharian mereka sebagai masyarakat adat.
Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada pemerintah, warga meminta agar dilakukan verifikasi ulang dan penataan kembali (re-tata batas) kawasan HPT secara partisipatif, dengan melibatkan tim independen guna memastikan batas wilayah hutan dan lahan masyarakat tidak menimbulkan konflik agraria di masa mendatang.
Selain itu, warga juga menyatakan penolakan terhadap rencana penetapan Bukit Bugau sebagai bagian dari HPT atau kawasan hutan lindung. Mereka mengusulkan agar kawasan tersebut diakui sebagai Hutan Tutupan Masyarakat Adat Sub Suku Dayak Bugau, mengingat wilayah itu telah dikelola secara turun-temurun berdasarkan hukum adat yang mengutamakan kelestarian alam.
“Kami memohon perhatian pemerintah, terutama kepada Bapak Menteri, agar melihat kondisi masyarakat adat Desa Jasa yang sangat bergantung pada hasil ladang dan kebun. Kami siap berdialog serta menyampaikan seluruh data pendukung demi terciptanya keadilan agraria yang berkelanjutan,” tulis warga dalam surat terbuka tersebut.
Menanggapi dinamika tersebut, Ramdi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi di lapangan serta memastikan komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi kehutanan tetap berjalan terbuka dan konstruktif.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai, adil, dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, serta kelestarian lingkungan. Prinsip utama kami adalah memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada masyarakat adat tanpa mengabaikan tanggung jawab menjaga kelestarian hutan,” tutupnya.
(Rilis Kominfo)











