SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nekodimus, melontarkan kritik tajam terhadap rendahnya kontribusi sektor perkebunan kelapa sawit terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyayangkan bahwa meskipun luas lahan sawit di Sintang cukup signifikan, dampak ekonominya terhadap kas daerah masih sangat terbatas.
“Seluruh potensi pajak dari sektor sawit dikelola oleh pemerintah pusat. Daerah belum memiliki ruang untuk menarik pajak sendiri dari sektor ini,” ungkap Nekodimus, Anggota DPRD Sintang dari Partai Hanura ini.
Ia menjelaskan bahwa satu-satunya penerimaan dari sektor pajak yang masuk ke kabupaten hanyalah dari Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, itu pun tidak bersifat rutin, karena hanya terjadi ketika perusahaan mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), yang biasanya dilakukan sekali dalam 35 tahun.
“Kalau HGU tidak diajukan, maka daerah tidak mendapatkan apa-apa. Itu sangat merugikan,” tegasnya.
Nekodimus juga menyinggung soal Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat yang dinilainya tidak adil dan tidak mencerminkan besarnya kontribusi Sintang sebagai daerah penghasil.
Ia menyebut, pada dua tahun lalu Sintang menerima DBH sekitar Rp19–20 miliar. Namun pada tahun 2025, jumlahnya turun drastis menjadi hanya sekitar Rp5 miliar.
“Ini jelas tidak masuk akal. Sintang menyumbang dari luasnya perkebunan sawit, tapi yang kembali ke kita sangat kecil,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mendesak agar pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi hasil sawit agar lebih berpihak pada daerah penghasil.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mulai merancang regulasi yang memungkinkan adanya pungutan retribusi atau pajak lokal dari sektor perkebunan.
“Jika pusat tetap mengambil alih seluruh kewenangan, maka seharusnya pengembaliannya juga sebanding. Tapi kalau tidak, daerah harus berani mengatur sendiri agar tidak terus dirugikan,” tutup Nekodimus, legislator dari daerah pemilihan Sepauk dan Tempunak.











