SINTANG, RB – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus, mengimbau pemerintah pusat maupun daerah untuk lebih selektif dan cermat dalam memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan perkebunan.
Ia menilai proses pemberian HGU selama ini kerap tidak dilandasi oleh data yang akurat dan valid, sehingga menyebabkan banyak kasus tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat.
Menurutnya, seharusnya HGU hanya diberikan pada lahan yang memang telah ditanami dan telah dilakukan proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT). Namun kenyataannya, masih banyak perusahaan yang justru mengajukan HGU untuk lahan yang belum digarap sama sekali. Bahkan lebih miris lagi, ujar Nekodimus, sejumlah lahan yang belum dimanfaatkan itu kemudian dijadikan jaminan ke lembaga keuangan, padahal tidak ada kegiatan ekonomi yang berlangsung di atasnya.
“Ini sangat merugikan masyarakat. Tanah yang secara turun-temurun mereka kelola tiba-tiba tidak bisa diakses karena sudah masuk wilayah konsesi perusahaan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung perusahaan yang sudah berhenti beroperasi, seperti PT Jake dan PT CKS. Meskipun aktivitas operasional sudah terhenti dan dokumen perusahaan telah dikembalikan ke masyarakat, namun izin HGU mereka hingga kini belum dicabut secara resmi oleh pemerintah.
Nekodimus menegaskan bahwa pemerintah seharusnya segera mencabut izin perusahaan yang tidak lagi menjalankan usahanya, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan. Ia juga mendesak agar perusahaan yang melanggar ketentuan dan mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar diberikan sanksi tegas.
“Jika pemerintah terus bersikap longgar dan tidak tegas, maka konflik antara warga dengan perusahaan hanya tinggal menunggu waktu,” ujar politisi senior dari daerah pemilihan Sepauk dan Tempunak ini.
Dengan meningkatnya tekanan dari masyarakat dan legislatif, ia berharap pemerintah mulai mengambil langkah nyata demi menjamin keadilan bagi masyarakat adat dan petani lokal yang selama ini terdampak.











