Radarnya Borneo
Tak Berkategori  

Jabatan Diperpanjang Kades dan BPD Harus Amanah

SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman berharap dengan diperpanjangnya jabatan kepala desa (kades) dan badan permusyawaratan masyarakat desa (BPD), maka mereka harus amanah dalam menjalankan tugas menjadi pelayan masyarakat.

“Dulu, kades dan BPD masa jabatannya hanya 6 tahun saja. Saat ini, sesuai dengan aturan yang ada, jabatan kades dan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun. Atau diperpanjang 3 tahun. Dengan masa jabatan diperpanjang, tentunya harus amanah dong. Harus bener-benar bekerja melayani masyarakat,” harap Hikman sudirman.

Dengan waktu yang lebih panjang selama menjadi kades dan BPD, kata hikman sudirman, mereka bisa lebih fokus merencanakan kegiatan pembangunan di desa masing-masing.

“Jangan jadi alasan lagi bahwa waktu pendek untuk membangun, karena masa jabatan 8 tahun itu sudah sangat panjang. Membangun desa harus betul-betul memikirkan kepentingan masyarakat banyak,” tegas hikman sudirman.

Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di desa, kata hikman sudirman, sinergi antara kades dan BPD juga sangat penting.

“Jangan sampai kades dan BPD berjalan sendiri sendiri. Semuanya harus bersinergi, bekerja bersama untuk kepentingan masyarakat. Kades jangan mau menang sendiri, BPD juga harus mengawasi sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada,” pinta politisi yang dikenal sangat ramah ini.

Yang paling penting, tegas hikman sudirman, dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di desa, serta menjalankan tugasnya sebagai kades dan anggota BPD, semuanya harus berpegang teguh pada aturan. “Intinya jangan melanggar aturan,” tegas hikman sudirman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *