Sintang, RB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang memparipurnakan penetapan program pembentukan peraturan Derah atau Propemperda Kabupaten Sintang tahun 2024.. pada hari Jumat, 17 November 2023 pagi, di Ruan Rapat utama, kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Rapat paripurna ke-16, Masa PersidanagnKe-III tahun 2023 tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny, di dampingi oleh Wakil Ketua II, Heri Jamri dan dihadiri oleh wakil Bupati Sintang, Melkianus serta sejumlah Pimpinan Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di lingkungan pemerintah daerah Kabuapten Sintang.
“hari ini kita memparipurnakan lima belas Propemperda untuk 2024”, Ungkap Ronny, saat ditemui usai memimpin rapat paripurna.
Ketua DPRD Sintang yang berasal dari daerah pimilihan (Dapil) Sintang III, meliputi kecamatan Kelam permai, Kecamatan Sungai Tebelian dan Kecamatan Dedai ini juga menjelskan, proses awal praturan daerah akan di parpurnakan terlebih dahulu dan akan dibahas pada tahun berikutnya. Dan Propemperda yang di paripurnakan pada tahun 2023 ini akan dibahas mendalam pada Raperda di tahun 2024 mendatang “jadi prosesnya seperti itu, sebelum perda-perda itu di setujui, satu tahun sebelumnya itu wajib di paripurnakan dulu rencana perda yang akan dibahas untuk 2024. Seperti tadi sudah kita ketahui ada lima belas Raperda yang akan dibahas untuk tahun 2024”, jelas Ronny.
Lima belas Propemperda yang sudah diparipurnakan oleh dewan perwakilan rakyat daerah sintang ini merupakan Raperda terahir untuk anggota DPRD sintang periode 2019-2024. “Ini Raperda terahir untuk periode ini, periode 2019-2024” Terang legislator dari partai politik Nasional Demokrat (Nadem) tersebut dihadapan sejumlah awak media yang meliput jalannya rapap paripurna tersebut.