Sintang, RB – sejumlah empat belas rancangan peraturan daerah akan di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, pada tahun 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Welbertus.
“Untuk propemperda tahun 2024 ada 14 dan itu kita sudah rapat kerja dengan OPD pengusul dan mungkin dalam waktu dekat akan kita jadwalkan paripurna untuk propemperdanya,” Ungkap politikus dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menyampaikan.
Welbertus juga mengingatkan bahwa pada tahun 2023 ini, setidak nya ada 6 Raperda yang telah disahkan. Dan itu diluar Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Perlu diketahui untuk tahun 2023 ada 6 raperda yang telah disahkan, diluar APBD,” jelas welbertus.
Legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang I yang meliputi kecamatan kota ini juga mengungkapkan bahwa Rancangan peraturan daerah ini ini telah disetujui pada tanggal 10 yang lalu. “Puji Tuhan, semoga raperda ini segera menjadi perda, kiranya dapat bermanfaat bagi masyarakat kabupaten sintang,” harap Nya.
Ke enam raperda yang siap akan disahkan dalam rapat paripurna dan akan menjadi Perda tersebut iyalah :
- Raaperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah sintang.
- Raperda kabupaten sintang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas bang pembangunan daerah Kalimantan barat tahun anggaran 2024-2025.
- Raperda kabupaten sintang tentang pemindahan ibukota kecamatan kayan hulu dan ibukota kecamatan kayan hlir kabupaten sintang.
- Raperda kabupaten sintang tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2053.
- Raperda kabupaten sintang tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Raperda kabupaten sintang tentang keterbukaan informasi publik.