Dukcapil Sintang Bakal Sosialisasikan Laporrama ke 14 Kecamatan

Home

Dukcapil Sintang Bakal Sosialisasikan Laporrama ke 14 Kecamatan

SINTANG, RB - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang Agus Jam menyampaikan komitmennya untuk mensosialisasikan program Lapor

Penanganan Stunting, Dewan: Tolong Perhatikan Kejahteraan Penyuluh Lapangan!
Kadis Dikbud Sintang Dorong Peningkatan Kinerja SMP Negeri 2 Sintang
Total Pelamar P3K 2 Ribuan Orang

SINTANG, RB – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang Agus Jam menyampaikan komitmennya untuk mensosialisasikan program Laporrama kepada pemerintah kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Sintang.

“Kami paham bahwa inovasi yang baik dan program yang sangat dibutuhkan masyarakat ini akan lebih bermanfaat kalau diketahui oleh pemerintah di kecamatan desa serta kelurahan. Percuma juga kalau inovasi Laporrama ini kita pendam atau hanya untuk warga kota saja sementara yang di desa dan pedalaman tidak tau ada program sebagus Laporrama ini,” terang Agus Jam.

Ia mengatakan untuk tahap pertama pihaknya sudah mengirim surat ke pemerintah kecamatan soal Laporrama ini. Dengan harapan kecamatan bisa meneruskan dengan membuat surat ke desa-desa di wilayahnya.

Menurutnya, jika informasi tentang inovasi Laporrama ini sudah diketahui oleh kecamatan dan desa, maka proses pelaporan dan pencatatan kematian warga Kabupaten Sintang akan mengalami peningkatan angkanya. Karena semua sudah dipermudah dan gratis. Cukup lewat WA sudah bisa keluar akta kematiannya.

“Kami juga sudah membagikan buku pokok pemakaman ke seluruh desa di Kabupaten Sintang. Dengan buku pokok pemakaman ini, semua kematian akan dicatat oleh pemerintah desa di buku tersebut, baru disampaikan melalui Laporrama, akta kematian keluar,” jelasnya.

 

“Jadi pemerintah desa juga memegang data kematian warganya sehingga data akan akurat dan ke depannya tidak ada lagi kasus orang yang sudah meninggal tetapi datanya masih ada bahkan masih menerima bantuan dan ada di data pemilih,” tambahnya.

Ia mengatakan sebenarnya ada kewajiban lurah dan kades menyampaikan data kematian per bulannya. Lurah dan kades menyampaikan rekapitulasi data kematian setiap bulan kepada pemerintah kecamatan. Lalu kecamatan menyampaikan ke Dinas Dukcapil Sintang.

“Kami juga akan menyampaikan data ke Kemendagri. Kalau masing-masing tingkatan pemerintahan disiplin menyampaikan laporan. Sebenarnya data penduduk akan semakin valid. Faktanya laporan ini belum berjalan dengan baik. Banyak pemerintah desa dan kelurahan malas membuat laporan,” tukasnya.

(RILIS KOMINFO SINTANG)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0