Anggota DPRD Sintang Dorong Infestor Perkebunan Urus HGU

Home

Anggota DPRD Sintang Dorong Infestor Perkebunan Urus HGU

Sintang, RB – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus mendorong setiap perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sintang, untuk

Manfaatkan Kesetaraan Gender, Perempuan Didorong Terjun ke Dunia Politik
Panitia Kelam Tourism Festival 2023 Gelar Lomba Foto Dengan Objek Tunggal Bukit Kelam
Bupati Sintang Harap Pengurus DAD Sintang Terlantik Dapat Jaga 3 Hutan Adat

Sintang, RB – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus mendorong setiap perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sintang, untuk segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU) Nya serta menerapkan praktik berkelanjutan di industri kelapa sawit.

 

Selain akan mempungaruhi pendapatan daerah, Langkah ini juga dapat menjadi salah satu cara mengurai potensi  konflik dengan masyarat setempat, yang kerap menjadi permasalahan antara perusahaan dan warga sekitar.

 

“Persoalan sawit ini memang persoalan yang merupakan persoalan yang paling kompleks di Kabupaten Sintang dan ini bukan hanya satu perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Sintang melainkan seluruh perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Sintang hanya memang besar kecilnya tingkat konektifitasnya dan semakin hari belum ada kita lihat tingkat penyelesaian tetapi potensi konflik semakin kuat,”Terang Niko.

 

Dalam perjalanannya memang masih banyak perusahaan yang sudah berdiri bertahun-tahun namun belum memiliki HGU yang berdampak pada bagi hasil dengan pemerintah daerah setempat.

 

“Ada perasaan yang sudah 20 tahun belum membangun HGU, dan akhirnya memiliki dua persoalan yang pertama hgu yang sudah bertahun-tahun perusahaan itu berdiri tapi belum memiliki hgu apa ruginya Kita tidak mendapatkan dana BPHTB dan akibat tidak memiliki hgu kita juga tidak mendapatkan dana bagi hasil sahabat secara otomatis,” Ujar Legislator dari Daerah Pemeilhan (Dapil) Kecamatan Sepauk dan Kecamatan Tempunak tersebut.

 

Niko jugameyampaikan, ideal nya perusahaan perkebunan kelapa harus meng HGU Kan perkebunan mereka. “Kemudian yang kedua mereka tidak punya legalitas tetapi mereka hanya punya IUP saja. Ketika mereka tidak punya hgu seharusnya mereka tidak boleh berusaha di situ karena seluruh perusahaan wajib memiliki hgu, ini kita minta berapa hektar yang melebihi hgu kalau kita tidak kalau mereka tidak ingin mengeluarkan maka kita akan meminta Bupati untuk mengeluarkan sanksi hukum dan cabut izinnya, ” Terang Nya.

 

Selanjutnya, ia juga menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah harus tegas dalam berinvestasi demi menciptakan investasi yang berkeadilan dan taat aturan juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ” Kita harus tegas dan tertib berinvestasi kita tidak pernah melarang investasi kita mendukung investasi yang ada di Kabupaten Sintang akan kita dorong terus tanpa investasi juga kita tidak bisa membangun daerah. Investasi yang kita inginkan adalah investasi yang berkeadilan dan taat aturan yang meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat pemerintah maupun perusahaan itu sendiri, “Terang Nya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0