Sintang, RB – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta kepada Bupati Sintang untuk mendorong dan memfasi
Sintang, RB – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta kepada Bupati Sintang untuk mendorong dan memfasilitasi pembangunan jaringan listrik negara di Desa Pudau Bersatu, Kecamatan Tempunak.
Hal tersebut disampaikan Fraksi Demokrat DPRD Sintang melalui Juru Bicara Fraksi Nya, Maria Magdalena pada saat Rapat Paripurna ke-14, Masa persidangan ke-III, Tahun 2023, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi (PU) terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2024.
“Kita minta pak Bupati agar dapat mendorong dan memfasilitasi pembangunan jaringan listrik negara di Desa Pudau Bersatu,” ucap Maria Magdalena. pada Kamis 12 September 2023 siang di Ruan rapat utama, Kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa masyarakat di Desa Pudau Bersatu, Kecamatan Tempunak saat ini sangat mengidamkan adanya akses penerangan dari negara. Bagi mereka rakyat juga harus merdeka dari kegelapan. Selama ini, masyarakat disana hanya mengandalkan mesin dompeng dan genset, kemudian juga masih banyak keluarga yang menggunakan lampu pelita (lampu tradisional). “Mereka itu masyarakat kita, maka apa yang menjadi kemauan mereka juga harus kita turuti, tetapi juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Mudah-mudahan ini dapat segera terakomodir,” Pinta Fraksi Demokrat.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah daerah kabupate sintang menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada tahun anggran 2023 telah mengusulkan 167 Desa se kabupaten untuk mendapat perluasan jaringan listrik.
“Pembangunan perluasan jaringan listrik desa oleh PT. PLN masih terus berlanjut sampai saat ini,” jelas Wakil Bupati Sintang, Melkianus. Saat menyampaikan tanggapan atau jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum Fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sintang, terhadap Nota keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024. Pada Jumat 13 Oktober 2023
Melkianus juga menyampaikan bahwa pembangunan perluasan jaringan listrik bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. “Pemerintah daerah hanya mengusulkan kepada pemerintah provinsi dan PT. PLN (persero) wilayah kalimantan barat agar desa-desa yang belum memiliki akses listrik dapat segera memperoleh pembangunan perluasan jaringan listrik tentunya secara bertahap termasuk desa pudau bersatu kecamatan tempunak,” Jelas Wakil Bupati Sintang.
COMMENTS