Sintang, RB –Komisi A, yang membidangi Pemerintahan dan Hukum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyambut baik persetujuan DP
Sintang, RB –Komisi A, yang membidangi Pemerintahan dan Hukum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyambut baik persetujuan DPRD Sintang yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemindahan ibu kota kecamatan kayan hilir dan ibu kota kecamatan kayan hulu, menjadi Peraturan daera tetap.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua komisi A, DPRD Sintang, Santosa. Ia menyampaikan rancangan peraturan peraturan daerah tentang pemindahan ibu kota kecamatan kayan hilir dan kayan hulu tersebut sudah diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sintang semenjak tahun 2020 yang lalu. “tentunya Raperda tentang pemindahan ibu kota kecamatan kayan hulu dan kayan hilir salah satu manfaatnya bagi masyarakat disana ya, karena sudah di usulkan oleh pemerintah daerah dari tahun 2020, dua kali sudah ditolak oleh rekan-rekan pansus di DPRD, karena memang mengingat banyaknya atministrasi yang memang belum di penuhi oleh OPD Pengusul atau pemerintah daerah”, Ujar Santosa, saat dimintai keterangan nya oleh Radar Borneo.com.
Pada tahun 2023, Raperda tentang pemindahan ibu kota kecamatan kayan hilir dan kayan hulu kembali di bahas oleh panitia kusus di DPRD sintang. “ Jadi di tahun 2023 ini, alhamdulilah semuanya sudah terpenuhi. Sarat-sarat, administrasi dan sebagainya sudah terpenuhi, sehingga Pansus. Kebetulan juga saya berada di pansus tersebut, dan disetujui untuk kali ini”, terang Santosa.
Santosa juga menjelaskan. Sudah berapa tahun terahir, pegawai dan staf kecamatan kayan Hilir harus berkanor di gedung pemerintah yang kondisinya sangat tidak layak. “Mengingat, seperti di kecamatan kayan hilir, kantor camat yang lama, sudah lama dibongkar. hari ini, rekan-rekan pemerintah kecamatan kayan hilir sudah tidak berkantor dikantor camat yang lama karena memang sudah di bongkar. Mereka berkantor di salah satu gedung pemerintah. Dimana kalau dibilang ndak laya, (memang) ndak layak lah”, jelas Santosa.
COMMENTS