SINTANG, RB - Lurah Sengkuang Kecamatan Sintang menyampaikan keluhan warganya saat menghadiri Launcing Laporrama di Balai Praja Kantor Bupati Sintang
SINTANG, RB – Lurah Sengkuang Kecamatan Sintang menyampaikan keluhan warganya saat menghadiri Launcing Laporrama di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada beberapa waktu lalu.
Sugeng Lurah Sengkuang menyampaikan bahwa warganya mengeluhkan sulitnya umat non muslim untuk mengurus akta nikah.
“Mereka bilang sama saya. Kok kami umat non muslim susah ya ngurus akta perkawinan. Sementara kalau umat Islam. Usai nikah langsung ada buku nikah. Artinya ketika umat Islam menikah, negara selalu hadir dan memberikan pelayanan dengan cepat. Kenapa ketika umat non muslim menikah, negara tidak hadir,” keluh Sugeng.
“Mereka bilang sama saya, bisa ndak disamakan saja pelayanannya. Hal lainnya, warga kami menanyakan cara mengurus akta kematian jika waktu kematianya sudah lama. Jadi warga kami ada yang sudah meninggal 5 tahun yang lalu pun masih terdaftar menjadi pemilih tahun 2024 nanti,” tanya Sugeng Lurah Sengkuang.
“Kami di kelurahan juga sudah tidak boleh memberikan honor kepada hansip. Sementara di kelurahan boleh,” terang Sugeng.
Sementara Lurah Kedabang Ramina menyampaikan masalah diwilayahnya bahwa banyak pendatang baru ke kelurahan Kedabang yang mengurus perceraian tanpa membawa dokumen pernikahan sebelumnya.
“Dia hanya mengaku sudah cerai saja dan mengaku sudah mualaf. Tapi dokumen perceraian dengan pernikahan dia sebelumnya tidak ada. Saya jadi serba salah, meminta surat cerai tapi surat menyuratnya tidak lengkap,” kata dia.
Ia menjelaskan dua tahun menjadi Lurah Kedabang, dirinya mencatat sudah menerima 6 orang yang datang minta surat cerai tetapi surat cerai dari pernikanan dan agama sebelumnya tidak ada sama sekali.
“Apakah itu diperbolehkan oleh Disdukcapil mengurus surat cerai dengan orang yang berstatus masih istri orang. Dan catatan agamanya sudah mualaf,” tanya Ramina Lurah Kedabang.
Agus Jam Kadis Dukcapil Sintang menjawab keluhan Lurah Sengkuang dan Lurah Kedabang.
“Untuk yang pindah alamat, memang sekarang hanya diurus di Discukcapil saja, tanpa surat keterangan dari lurah atau desa. Sebenarnya supaya cepat saja. Masalah pencatatan kematian, kami juga ingin memperbaiki data. Solusi dari keluhan Lurah Sengkuang adalah jika keluarga yang sudah meninggal masih menyimpan KK atau KTP atau Paspor, masih bisa diurus akta kematiannya. Kan nanti ada NIK nya, akta kematian kami keluarkan. Lalu data atau NIK yang sudah meninggal juga kami hapus dari sistem. Tanpa akta kematian, data yang bersangkutan masih ada,” terang Agus Jam.
“KK itu kalau selama 5 tahun harus diupdate. Kalau tidak di update, akan di non aktifkan oleh pemerintah pusat. Misalnya data anak, bisa saja datanya berubah dari belum sekolah menjadi sedang sekolah,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Kominfo Sintang
COMMENTS