SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang yang telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan dalam menegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).
“Dibawah kepimpinan Siti Musrikah, Satpol PP lebih aktif dalam menjalankan tupoksinya, kami harap ini dapat ditingkatkan dan dioptimalkan lagi sehingga apa yang menjadi kewenangan Satpol PP dapat ditindaklanjuti sebaik mungkin,” kata anggota Komisi A DPRD Sintang, Rudy Andryas ketika ditemui Radarborneo.id di Gedung Parlemen Sintang, baru-baru ini.
Menurut Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, Satpol PP memliki tanggungjawab dan wewenang dalam penegakan Perda dan Perkada, terutama pada penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Olehkarenanya, Rudy Andryas berharap Satpol PP Sintang dapat menegakan dan menertibkan bagi pelanggar peraturan daerah (Perda) yang ada di kabupaten ini. Misalnya, hal yang berkaitan dengan penyakit masyarakat dan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau fasum.
“Kami rasa Satpol PP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya menekan penyakit masyarakat dan sejenisnya. Untuk itu, kami harap upaya dan langkah strategis yang diambil Satpol PP dapat menciptakan situasi yang aman, nyaman, tentram dan kondusif untuk kabupaten yang kita cintai ini,” tutur Rudy Andryas.
Selain itu, Rudy Andryas juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar mematuhi segala produk hukum dan peraturan daerah yang ada di kabupaten yang berjuluk “Bumi Senentang” ini. Hal ini penting, agar kabupaten ini tetap aman, nyaman dan kondusif.
“Kami imbau masyarakat patuh dengan peraturan daerah yang ada,” pungkas Rudy Andryas, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Serawai – Kecamatan Ambalau ini. (*)