Pemda Diminta Beri Kemudahan Pelaku UMKM Kantongi Izin Usaha

Home

Pemda Diminta Beri Kemudahan Pelaku UMKM Kantongi Izin Usaha

SINTANG – Saat ini komoditas andalan masyarakat Kabupaten Sintang, seperti karet dan sawit tidak dapat terlalu diandalakan lagi, karena harganya cende

DPMPTSP Diharapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Perizinan Pada Masyarakat
Perusahaan Diduga Cuci Uang
DPRD Apresiasi Sintang Peringkat Pertama Ketubukaan Informasi Publik

SINTANG – Saat ini komoditas andalan masyarakat Kabupaten Sintang, seperti karet dan sawit tidak dapat terlalu diandalakan lagi, karena harganya cenderung turun. Sebagian masyarakat sudah mulai mencari alternatif lain sebagai inovasi andalan untuk mendongkrak perekonomian.

Melalui inovasi tersebut masyarakat telah menghasilkan produk yang bernilai ekonomis melalui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut seperti disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus beberapa waktu lalu.

Ia menilai, bahwa UMKM memiliki potensi sangat besar bagi perekonomian negara Indonesia. Dimana sudah merupakan tulang punggung ekonomi, sebab UMKM memberi kontribusi besar bagi perkembangan perdagangan dan pertumbuhan perekonomian.

“Oleh karena itu, perlunya dukungan pemerintah dalam membantu masyarakat mengembangkan UMKM mereka, sehingga diharapkan akan berdampak peningkatan ekonomi,” ujar Welbertus.

Dijelaskannya, bahwa di Kota Sintang sudah banyak produk lokal home industri yang diproduksi masyarakat, terutama kuliner dalam kemasan seperti roti, kopi, kerupuk, minuman dan lainnya. Bahkan Di daerah perdesaan sektor keranjinan tangan banyak diproduksi masyarakat.

“Tetapi mereka masih menghadapi kendala pemasaran, begitu juga dengan produk kuliner tersebut harus mengantongi ijin kelayakan sehinga tidak berdampak negatif bagi konsumen. Maka dari itu, perlunya campur tangan pemerintah,” tuturnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang melalui instansi terkait agar mempermudah pelaku UMKM mendapatkan kemudahan dalam mengembangkan usahanya. Karena menurutnya selalu masalah klasik yang sering menerpa UMKN, seperti permodalan, manajemen dan perizinan.

“Program pemerintah dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di daerah akan sangat terbantu dengan lahirnya pelaku usaha. Namun kegiatan usaha masyarakat harus mengantongi legalitas supaya tidak berbenturan dengan hukum. Intinya mereka ini ada usaha yang positif, berikan izin usahanya jangan dipersulit, bila perlu instansi terkait jemput bola, supaya pelaku usaha mengantongi legalitas,” pungkasnya. (*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0