SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Agrianus menilai, bahwa ada beberapa poin Corporate Social Responsibility (
SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Agrianus menilai, bahwa ada beberapa poin Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang yang penting bagi masyarakat.
“Ada beberapa poin CSR yang patut dijalankan oleh pihak perusahaan untuk masyarakat Sintang, seperti pembagunan fasilitas umum, kesehatan, pendidikan dan juga sarana air bersih. Empat poin tersebut saya rasa sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Sintang,” ujar Agrianus beberapa waktu lalu.
Bukan tanpa alasan, Melkianus menilai, bahwa empat poin tersebut memang dirasa masih sangat kurang di kabupaten berjuluk Bumi Senentang ini. Maka dari itu, patut menjadi perhatian pihak perusahaan dalam menyalurkan CSR mereka.
“Salah satu contoh, dampak hadirnya perusahaan perkebunan tentu air akan tercemar. Oleh karena itu, investor harus membantu dan menyediakan fasilitas air bersih yang layak untuk masyarakat di sekitarnya. Begitu juga masalah lainnya,” terangnya.
Namun demikian, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) juga meminta, pihak perusahaan juga untuk memperhatikan persoalan yang lainnya yang sedang dihadapai masyarakat sekitar tempat perusahaan tersebut beroperasi.
“Intinya perusahaan wajib menyalurkan CSR bagi masyarakat. Jangan sampai kehadiran pihak perusahaan tidak berdampak positif bagi masyarakat di sekitarnya,” tegas Agrianus.
Maka dari itu ia menekankan bagi pihak perusahaan, jangan sampai CSR ini hanya sekedar ada, tapi tidak direalisasikan. Ia juga menjelaskan, ketika investasi suatu perusahaan itu berkembang, maka masyarakat juga harus menikmati kemakmuran dari usaha itu melalui CSR tersebut.
“Kewajiban melaksanakan CSR di Kabupaten Sintang sajauh ini sudah cukup baik. Tapi saya meminta agar lebih ditingkatkan lagi. Terutama CSR yang bersifat sosial kemasyarakat,” bebernya.
Sebab kata Agrianus, aturan penyaluran CSR merupakan sebuah tanggug jawab setiap perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sintang. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sintang mengenai tanggung jawab sosial perusahanan kepada masyarakat di kawasan perkebunan. (*)
COMMENTS