Penyediaan Listrik di Sintang Terkendala Prosedur

Home

Penyediaan Listrik di Sintang Terkendala Prosedur

SINTANG – Kondisi ketersediaan listrik di Kabupaten Sintang memprihatinkan, terlebih untuk di daerah pedalaman. Padahal kabupaten yang berjuluk Bumi S

Perbatasan Perlu Pengawasan yang Ekstra
Jeffray: Retribusi Pajak Parkir Bisa Tingkatkan PAD Sintang
DPRD Sintang Gelar Rapat Paripurna Ke-17, Masa Persidangan III

SINTANG – Kondisi ketersediaan listrik di Kabupaten Sintang memprihatinkan, terlebih untuk di daerah pedalaman. Padahal kabupaten yang berjuluk Bumi Senentang ini memiliki potensi besar dalam penyediaan listrik menggunakan sumber energi hijau, seperti air dan tenaga surya.

Hal tersebut diakui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Billy Welsan. Ia menyayangkan potensi besar yang dimiliki Kabupaten Sintang untuk penyediaan listrik tidak dapat dimaksimalkan, hal itu dikarenakan rumitnya prosedur pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada.

“Semua persoalan itu terbentur dengan prosedur, rumitnya prosedur pemanfaatan SDA untuk penggunaannya sebagai sumber energi menjadi kendala tersendiri untuk pemanfaatannya,” ujar Billy Welsan beberapa waktu lalu.

Ia mencotohkan seperti di Kecamatan Ambalau, banyak air terjun yang cukup deras dengan debit air yang cukup banyak. Sementara di daerah Ambalau dan Serawai sana listriknya menyala hanya malam hari, untuk siang hari listrik milik negara yang dikelola PLN tidak nyala.

“Kan kasihan masyarakat yang berada di sana, seharusnya kita bisa memanfaatkan air terjun yang ada di sini untuk menjadi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sehingga masyarakat dapat menikmati listrik 24 jam,” terang politisi muda ini.

Prosedur yang menjadi kendala tersebut kata Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, yaitu proses pemberian bantuan untuk pembangunan atau penyediaan. Kedua hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh pihak kabupaten karna merupakan kewenangan Dinas ESDM di tingkat provinsi.

“Tentu sangat kita sayangkan sekali. Dengan regulasi seperti itu membuat kita akan sedikit lambat dalam memproses pembangunan pusat-pusat berbasis energy baru terbarukan,” kata Billy.

Untungnya, jelas Billy untuk pengadaan panel surya sudah diberi solusi oleh Kementrian ESDM, lewat pengucuran dana ADD Stimulan. Setidaknya itu dapat sedikit membantu menangani persoalan listrik ini.

“Untuk saat ini kita sedang menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penunjang proses tersebut, semoga saja dapat terealisasi seperti yang kita inginkan bersama,” pungkas Billy. (*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0