DPMPTSP Diharapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Perizinan Pada Masyarakat

Home

DPMPTSP Diharapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Perizinan Pada Masyarakat

SINTANG, RB - Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terp

Wakil Ketua Komisi C Prihatin, Fasilitas RSJ Sudiyanto Masih Kurang
Prihatin Dengan Jalan Yang Rusak, Ini Kata Sekda Sintang
Wakil Ketua DPRD Sintang sampaikan Narkoba Merusak Generasi Anak Bangsa

SINTANG, RB – Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sintang untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

“Beri kemudahan layanan perizinan, agar masyarakat yang mengurus izin namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Welbertus di DPRD Sintang belum lama ini.

Selain itu, Ia juga meminta dinas terkait mendukung program dan visi pemerintah pusat sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memangkas aturan birokrasi yang menghambat izin usaha.

“Sekarang ini, kita harus dan wajib searah dengan Pemerintah Pusat, jangan sampai Pemerintah Pusat ingin A lalu kita didaerah B,” ucap Welbertus.

Legislator Partai PDI Perjuangan ini juga  meminta Pemerintah Kabupaten Sintang mengusulkan untuk mencabut peraturan daerah yang menghambat peningkatan investasi di kabupaten itu.

“Daerah sekarang ini harus mempermudah masuknya investasi sehingga pertumbuhan ekonomi kita di Bumi Senentang ini juga terdorong,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sintang, Erwin Simanjuntak mengatakan dinas terus mengoptimalkan pelayanan perizinan. “Sekarang tidak ada lagi calo perizinan, kami permudah masyarakat dalam mengurus izin terutama izin usaha,” ujar Erwin.

Erwin juga menyatakan saat ini semua proses perizinan di Kabupaten Sintang sudah melalui sistem OSS. Artinya, semua dapat langsung di akses secara online.

“Jadi, ini diterapkan untuk mempermudah proses perizinan bagi investor atau pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Sintang. Langkah ini juga diterapkan untuk memutus rantai dugaan calo dalam pengurusan perizinan, sehingga stigma yang negatif seperti itu hilang dan masyarakat diharapkan dapat mengurus langsung izin usahanya masing-masing,” tukasnya. (*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0