SINTANG, RB – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak, memimpin rapat terkait pengaduan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Dayang Mimi Asniar. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Rabu, 4 Maret 2026.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah yang menangani perizinan dan pengawasan bangunan, serta pihak pelapor. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut laporan yang diterima pemerintah, sekaligus menjadi forum klarifikasi dan pendalaman masalah yang diadukan.
Dalam sambutannya, Erwin menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan komitmen Pemkab Sintang dalam memberikan pelayanan publik yang akuntabel, termasuk dalam proses penerbitan PBG.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Rapat ini menjadi kesempatan untuk mendengar penjelasan dari perangkat daerah terkait dan pihak pengadu, sehingga persoalan dapat dipahami secara menyeluruh,” ujar Erwin.
Selama rapat berlangsung, masing-masing instansi memaparkan prosedur dan mekanisme penerbitan PBG, baik dari sisi administrasi maupun aspek teknis yang menjadi dasar persetujuan. Di sisi lain, pihak pelapor diberi kesempatan menyampaikan kronologi serta keberatan yang diajukan.
Erwin menambahkan bahwa koordinasi lintas perangkat daerah sangat penting agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara menyeluruh dan mengurangi risiko kesalahpahaman di masa depan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, agar pelayanan perizinan menjadi lebih efektif dan akuntabel.
Melalui rapat ini, DPMPTSP Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, menjaga kepastian hukum, serta memastikan setiap penerbitan PBG sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.











