Radarnya Borneo

Siti Musrikah Tegaskan Larangan Benang Gelasan, Satpol PP Sintang Intensif Lakukan Penertiban

SINTANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan benang gelasan saat bermain layangan. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan warga yang menjadi korban akibat benang layangan berlapis serbuk kaca tersebut.

Siti menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang, melalui surat edaran resmi Bupati, telah menetapkan larangan penggunaan benang gelasan. Surat tersebut telah diteruskan hingga ke seluruh kecamatan, kelurahan, dan desa sebagai upaya memastikan masyarakat memahami risiko yang ditimbulkan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi di kantor kecamatan terkait bahaya benang gelasan. Yang menjadi perhatian, para korban bukan pemain layangan, tetapi orang yang kebetulan melintas,” ungkap Siti, Jumat (7/11/2025).

Benang gelasan dikenal sangat tajam karena dilapisi serbuk kaca. Kondisi ini membuatnya berisiko melukai pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Beberapa insiden bahkan menyebabkan luka parah pada area leher akibat jeratan benang tersebut.

Satpol PP Sintang terus melakukan penertiban di lapangan berdasarkan laporan masyarakat. Namun, pelaksanaan di lapangan tidak selalu mudah karena para pemain layangan sering berpindah tempat.

“Setiap ada laporan, kami langsung terjun. Hanya saja, informasi biasanya diterima setelah kejadian terjadi, sementara pemainnya sudah tidak di lokasi,” jelas Siti.

Ia mengajak seluruh komponen masyarakat mulai dari ketua RT, kepala desa, hingga pihak kelurahan untuk mengawasi aktivitas bermain layangan di wilayah masing-masing.

“Kami sangat membutuhkan dukungan semua pihak. Jika melihat ada warga bermain layangan di lokasi yang tidak aman, tolong segera diingatkan,” tegasnya.

Siti juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk menikmati permainan tradisional layangan. Namun, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama.

“Silakan bermain layangan, tetapi pilih lokasi yang jauh dari jalan umum serta pastikan tidak memakai benang gelasan. Hiburan boleh, tapi jangan sampai menimbulkan bahaya bagi orang lain,” pungkasnya.

(Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *