Radarnya Borneo

Hikman Sudirman Harapkan Kades dan BPD Amanah Dalam Tugasnya

SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menyampaikan harapannya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD). Menurutnya, dengan diperpanjangnya masa jabatan tersebut, para pemimpin desa harus tetap amanah dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

“Dulu, masa jabatan kades dan BPD hanya 6 tahun. Sekarang, sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 8 tahun, yang berarti tambahan 3 tahun. Dengan perpanjangan ini, mereka harus benar-benar amanah dan fokus melayani masyarakat,” ujar Hikman Sudirman baru-baru ini.

Dengan tambahan waktu yang lebih panjang, Hikman juga mengungkapkan bahwa kades dan BPD memiliki kesempatan lebih banyak untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan di desa masing-masing.

“Tidak ada lagi alasan waktu yang terlalu singkat untuk membangun desa. Masa jabatan selama 8 tahun ini sudah cukup lama, sehingga kegiatan pembangunan harus benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hikman mengingatkan pentingnya kerja sama antara kades dan BPD dalam menjalankan program pembangunan di desa.

“Jangan sampai kades dan BPD bekerja sendiri-sendiri. Mereka harus saling bersinergi, bekerja bersama demi kepentingan masyarakat. Kades jangan hanya memikirkan dirinya sendiri, dan BPD harus menjalankan fungsi pengawasan dengan baik,” ujarnya.

Yang tak kalah penting, Hikman Sudirman menegaskan bahwa dalam setiap kegiatan pembangunan dan tugas yang dijalankan oleh kades serta anggota BPD, harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Yang paling utama adalah mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai ada pelanggaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *