Radarnya Borneo

Apresiasi Penertiban APK Paslon saat Masa Tenang

SINTANG – Per hari ini 24 November 2024 hingga 26 November 2024, tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024 memasuki masa tenang.

Selama masa tenang tersebut, paslon tak hanya dilarang berkampanye baik kampanye rapat umum, kampanye dialogis maupun kampanye melalui media sosial atau media massa. tetapi atribut paslon seperti alat peraga kampanye (APK) juga harus streril di fasilitas umum dan tempat – tempat lainnya.

Merespon aturan tersebut, Badan pengawas pemilu (bawaslu) Kabupaten Sintang sejak Minggu pagi 24 november 2024 sudah membersihkan sejumlah APK yang terpasang. Baik itu APK yang terpasang di pinggir jalan maupun banyak tempat lainnya.

Penertiban APK paslon saat masa tenang diapresiasi oleh anggota DPRD Sintang, Hikman Sudirman. Ia mengatakan, sudah seharusnya memang dalam masa tenang menjelang pencoblosan tidak boleh ada lagi atribut yang terpasang.

“Itu kan amanat undang undang bahwa tak boleh ada atribut atau APK paslon saat masa tenang. Jadi semua harus mematuhinya. Makanya kita mengapresiasi bawaslu yang mulai melakukan penertiban APK di kota sintang dan daerah lainnya di kabupaten sintang,” ujar Hikman Sudirman.

Politisi partai demokrat kabupaten sintang ini juga mendorong agar penertiban APK dilaksanakan hingga ke kecamatan bahkan desa – desa. “Ya semua harus ditertibkan sampai ke desa – desa. Lagipula pengawas pemilu juga ada di desa kan, makanya harus melaksanakan tugasnya dengan baik,” tegas hikman sudirman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *