SINTANG – Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti memberikan tanggapannya terkait Kegiatan Konsultasi Publik Ke-1 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Rabu 20 November 2024.
“Pertama – tama, kita mengapresiasi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang melaksanaan Kegiatan Konsultasi Publik Ke-1 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang ini. Karena sudah seharusnya RTRW itu sebelum dilaksanakan harus dilaksanakan konsultasi publik dulu,” kata Indra Subekti.
Dengan adanya konsultasi publik juga, kata Indra Subekti, maka stakeholder terkait akan mengetahui bagaimana tata ruang kabupaten sintang. Sehingga mereka bisa mengetahui seperti apa arah pembangunan kabupaten sintang kedepan dengan memperhatikan tata ruang tersebut.
“Kedepan, kita berharap pembangunan sintang tetap berpegang teguh pada tata ruang yang ada. Karena dengan berpegang teguh pada tata ruang, artinya pembangunan yang dilaksanakan akan sesuai tujuannya yakni tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomomenyampaikan bahwa konsultasi publik merupakan prosedur wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam menyusun rencana tata ruang wilayah kabupaten. selain sebagai syarat administratif, konsultasi publik juga seharusnya bisa memenuhi substantif dari penyusunan rencana tata ruang wilayah itu sendiri.
“Jadi kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan substansi dari berbagai sektor guna memperkaya dan memastikan semua perencanaan di kabupaten sintang, baik pusat, provinsi maupun kabupaten terakomodir didalam rencana tata ruang wilayah kabupaten sintang yang akan disusun,” jelasnya.











