SINTANG, RB – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan apresiasi atas disampaikannya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang dinilai sebagai bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap amanah regulasi yang berlaku.
Dalam penyampaian pandangan umum fraksinya, Juru Bicara Fraksi Golkar, Zeno Zevri Wahyu, menyatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam rapat paripurna DPRD Sintang pada 21 Juli 2025, Bupati Sintang telah menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kembali mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Opini WTP tersebut merupakan yang ke-13 kali secara berturut-turut diraih oleh Pemerintah Kabupaten Sintang, sebuah capaian yang dianggap sebagai bukti kuat atas konsistensi dan keseriusan dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Atas keberhasilan itu, Fraksi Golkar menyampaikan penghargaan dan mengapresiasi kolaborasi harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Prestasi ini patut kita jaga dan tingkatkan. Ini menjadi modal penting dalam upaya kita bersama membangun Sintang yang cerdas, sehat, maju, damai, dan sejahtera, didukung dengan sistem pemerintahan yang bersih dan profesional,” ungkap Zeno Zevri Wahyu, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sintang.











