SINTANG, RB – Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Sintang memberikan penghargaan atas capaian Pemerintah Kabupaten Sintang yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Hanura, Nekodimus, dalam rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Hanura menekankan pentingnya ketaatan pemerintah daerah terhadap seluruh regulasi terkait pelaporan dan pengelolaan keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan oleh Bupati Sintang melalui surat Nomor: 900.1.15.1/2858/III.A-BPKAD/2025 tertanggal 28 Mei 2025,” ujar Nekodimus.
Dokumen tersebut berisi laporan keuangan daerah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010. Laporan ini telah diaudit oleh BPK dan juga ditelaah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sintang.
Meski mengapresiasi keberhasilan Pemkab Sintang dalam meraih opini WTP, Fraksi Hanura mengingatkan agar capaian tersebut tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga menjadi pemicu untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran.
“Pencapaian opini WTP harus dibarengi dengan evaluasi mendalam terhadap efektivitas pelaksanaan belanja daerah, terutama yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Nekodimus.
Fraksi Hanura juga berharap agar pengelolaan APBD ke depan tidak hanya fokus pada kepatuhan administratif dan akuntabilitas, tetapi benar-benar mampu menciptakan perubahan positif dan berkelanjutan bagi kemajuan pembangunan serta kesejahteraan warga Sintang.











