SINTANG, RB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025 pada Senin, 30 Juni 2025. Agenda ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sintang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Indra Subekti.
Pokok bahasan utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang periode 2025–2029.
Dalam kesempatan itu, Indra Subekti menekankan bahwa RPJMD memiliki peran vital sebagai peta jalan pembangunan daerah. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan, strategi pembangunan, program prioritas, serta rencana pembiayaan untuk lima tahun mendatang, yang disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih.
“RPJMD ini bukan hanya lembaran administratif, melainkan penunjuk arah pembangunan yang wajib disusun secara cermat dan berlandaskan kebutuhan nyata masyarakat Sintang,” ujar Indra Subekti di hadapan peserta sidang.
Ia juga menegaskan perlunya keterlibatan semua unsur mulai dari pihak legislatif, eksekutif, hingga masyarakat agar rencana yang dirumuskan dapat dijalankan secara bertahap dan terukur, sehingga hasilnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan warga.
Dalam sidang tersebut, pemerintah daerah memaparkan secara garis besar visi pembangunan Kabupaten Sintang untuk periode 2025–2029, termasuk prioritas program dan metode yang akan digunakan guna menjawab tantangan pembangunan di masa depan.
Tahapan berikutnya, Raperda RPJMD ini akan dibahas lebih mendalam melalui pandangan umum fraksi, pembahasan di tingkat komisi, serta pembahasan oleh panitia khusus sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan penuh semangat kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah. Ketua DPRD menyampaikan harapan agar proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal, menghasilkan dokumen yang berkualitas, serta benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Sintang.











