SINTANG – Komisi C DPRD Kabupaten Sintang mengadakan rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang pada Jumat, 13 Juni 2025.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sintang dan difokuskan pada persoalan ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan sistem pengupahan buruh di sektor perkebunan kelapa sawit.
Dalam rapat tersebut, Komisi C secara khusus menyoroti praktik pembayaran upah kepada pekerja pruning atau pemangkasan pelepah sawit yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan sawit di wilayah Kecamatan Ambalau, seperti PT Sumber Hasil Prima dan PT Sinar Sawit Andalan.
Ketua Komisi C, Anastasia, memimpin langsung jalannya diskusi, didampingi oleh beberapa anggota komisi lainnya. Sejumlah perwakilan perusahaan turut hadir, termasuk dari PT Sumber Hasil Prima, PT Sinar Sawit Andalan, dan PT Kiara Sawit Abadi. Namun, dua perusahaan lain yang juga diundang, yakni PT Lingga Jati Almansyurin dan PT Kaeka Karta, tidak memenuhi undangan tersebut.
Salah satu isu utama yang diangkat dalam forum tersebut adalah keluhan warga Ambalau mengenai rendahnya tarif upah untuk buruh pruning. Menurut laporan yang diterima oleh DPRD, para pekerja hanya menerima Rp50 ribu untuk setiap hektare lahan yang dipangkas.
“Kami mempertanyakan hal ini karena menyangkut hak dan kesejahteraan para pekerja sawit. Nilai tersebut jelas terlalu rendah,” ujar Anastasia dalam keterangannya usai rapat.
Namun, setelah mendengarkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan, ditemukan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya akurat. Perusahaan menyampaikan bahwa sistem pengupahan pruning dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Terdapat tiga jenis aktivitas pruning yang dijelaskan, masing-masing dengan besaran upah yang berbeda:
Pertama, Pruning Rehabilitasi – Kegiatan ini melibatkan pemangkasan pada tahap awal pertumbuhan tanaman hingga siap menghasilkan. Untuk pekerjaan ini, buruh dibayar Rp1.400 per hektare.
Kedua, Pruning Overdue – Merupakan pemangkasan yang dilakukan ketika tanaman telah melewati masa idealnya. Upah untuk pekerjaan ini sebesar Rp960 per hektare, dengan estimasi 120 batang sawit per hektare.
Ketiga, Pruning Progresif – Dilaksanakan secara berkala saat panen, biasanya dilakukan tiga kali sebulan. Pada tahap ini, jumlah pelepah yang dibuang lebih sedikit, sekitar 25 batang atau sekitar 20 hingga 21 persen dari total pohon per hektare.
Anastasia menekankan bahwa kemungkinan besar angka Rp50 ribu yang disebut masyarakat berkaitan dengan jenis pruning progresif, bukan pengupahan untuk keseluruhan proses pemangkasan pada satu hektare lahan.
“Penting untuk kami luruskan agar masyarakat tidak salah memahami. Pengupahan memang bervariasi sesuai jenis pekerjaan, bukan satu tarif untuk semua,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi C DPRD Sintang menegaskan komitmennya untuk terus memantau pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan di wilayah Sintang, terutama di sektor perkebunan yang menyerap banyak tenaga kerja lokal.
“Kami akan terus memastikan agar tidak ada pekerja yang dirugikan, dan bahwa perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Anastasia.
Dengan adanya rapat ini, DPRD berharap tercipta transparansi antara perusahaan dan pekerja, serta meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai skema kerja yang diterapkan di perkebunan kelapa sawit











