Radarnya Borneo

Paripurna DPRD Sintang Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2025

SINTANG, RB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang pada Jumat, 13 Juni 2025, menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda membahas Perubahan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sintang, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Yohanes Rumpak bersama Wakil Ketua II DPRD Sandan, S.Sos, dan turut dihadiri langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala.

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua DPRD Sintnag, Yohanes Rumpak, menjelaskan bahwa penyesuaian Propemperda merupakan langkah strategis guna menyelaraskan program legislasi daerah dengan perkembangan kebutuhan hukum serta dinamika pemerintahan di Kabupaten Sintang.

Ia menekankan bahwa penyusunan agenda legislasi memerlukan fleksibilitas agar DPRD dapat merespons perubahan kebijakan nasional, tuntutan pembangunan, maupun aspirasi masyarakat secara cepat dan tepat.

“Perubahan Propemperda ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi wujud tanggung jawab bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk menyediakan landasan hukum yang relevan dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan,” tegas Yohanes Rumpak.

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, dalam kesempatan yang sama menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Propemperda 2025. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bersinergi dengan DPRD dalam mempercepat pembahasan regulasi yang berdampak langsung pada pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan warga, serta penguatan tata kelola pemerintahan.

Beberapa rancangan peraturan daerah tambahan yang diusulkan dalam perubahan Propemperda tahun ini mencakup regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah, penataan ruang wilayah, serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Penambahan ini diharapkan dapat memperkokoh pijakan hukum demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Sintang.

Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif, mencerminkan terjalinnya kolaborasi yang erat antara unsur legislatif dan eksekutif untuk menghasilkan kebijakan hukum daerah yang adaptif, partisipatif, dan berpandangan jauh ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *