SINTANG – Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Sintang, Maryadi, menegaskan bahwa isu mengenai penerapan jam malam di Sintang yang beredar luas adalah tidak benar.
Maryadi mengungkapkan bahwa sejak kabar tersebut menyebar melalui pesan berantai, banyak warga yang menghubunginya untuk meminta klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa informasi itu sama sekali tidak berdasar dan tidak ada dasar hukumnya. “Saya dan Dinas DKBP3A tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Peraturan Bupati terkait jam malam. Jadi, berita itu tidak bisa dipercaya dan jelas hoaks,” ujar Maryadi saat diwawancarai media www.radarborneo.id ini, pada Senin, 9 Juni 2025.
Maryadi juga menyesalkan dampak negatif dari penyebaran informasi palsu ini yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menambahkan, terdapat kesalahan penulisan nama instansi dalam pesan berantai tersebut, yaitu tertulis “DP2KBP3A”, padahal nama resmi dinas yang dipimpinnya adalah “DKBP3A”.
“Kesalahan ini mengindikasikan bahwa sumber informasi tersebut tidak dapat dipercaya,” ujarnya.
Menurut Maryadi, penyebaran informasi salah seperti ini bersifat manipulatif dan berpotensi mengganggu ketertiban sosial. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi, terutama dari sumber yang tidak resmi.
Maryadi menegaskan, penyebaran berita bohong dapat menimbulkan keresahan dan mengancam stabilitas sosial di Sintang.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penelusuran terhadap sumber hoaks tersebut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Tujuannya adalah mencegah beredarnya informasi palsu serupa di masa depan dan menjaga masyarakat dari dampak buruknya.
Maryadi juga mengajak seluruh warga Sintang agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta selalu mengandalkan informasi dari saluran resmi pemerintah.
(Rilis Kominfo)











