SINTANG, RB - Guna meningkatkan peran seluruh komponen masyarakat dalam mencegah konflik sosial, Korem 121 ABW menggelar Binkom AGHT (Pembinaan Komuni
SINTANG, RB – Guna meningkatkan peran seluruh komponen masyarakat dalam mencegah konflik sosial, Korem 121 ABW menggelar Binkom AGHT (Pembinaan Komunikasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan), di Gedung Serbaguna Kodim 1205 Sintang, Selasa (13/10/2020).
Dalam sambutan Danrem 121 ABW Brigjen TNI Rony S.A.P, yang dibacakan Kasrem 121 ABW, Kolonel Kav Aloysius Nugroho Santoso menjelaskan, melalui Binkom AGHT ini mari kita bulatkan tekad untuk bersatu, bersama seluruh komponen masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mencegah konflik sosial ditengah masyarakat, agar bangsa kita aman dan terhindar dari perpecahan.
“Dengan memahami bahaya AGHT konflik sosial, maka masyarakat dapat menempatkan diri untuk tetap menjaga diri dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak melakukan tindakan yang menggangu persatuan dan kesatuan” kata Kasrem 121 ABW.
Lanjut Kasrem 121 ABW, Saat ini kita sedang dihadapkan dengan situasi Pandemi Covid-19, kemungkinan konflik sosial terjadi sangatlah besar karena berbagai sebab, untuk itu dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh jaring binaan dapat terhindar dari ancaman konflik sosial tersebut.
“Kita juga tidak lupa untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial, karna zaman sekarang ini banyak hal-hal yang terjadi karena media sosial” pesan Kasrem 121 ABW.
Sementara itu, amanat dari Asisten Intelijen Kasad yang Diwakili Oleh Kolonel Inf Dwi Endro Sasongko, S. Sos berpesan Indonesia Adalah Negara yang memiliki keanekaragaman suku, agama, ras dan budaya dengan jumlah penduduk lebih dari 230 juta Jiwa. Pada satu sisi merupakan suatu kekayaan bangsa yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun pada sisi lain, kondisi tersebut dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan nasional apabila terdapat ketimpangan pembangunan, kesenjangan sosial dan ekonimi, serta tidak terkendalinya dinamika kehidupan politik.
“Dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2012 Tentang penanganan konflik sosial, disebutkan bahwa penanganan konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, maupun sesudah terjadi konflik yang mencangkup pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik” ujar Kolonel Inf Dwi Endro Sasongko.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Intellijen Kasad, Kasrem 121 ABW, Kasat Intel Polres Sintang, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan tamu undangan lainnnya, (TF).
COMMENTS