Radarnya Borneo

DPRD Sintang Minta Pengawasan Peredaran Barang Diperketat, Cegah Produk Kedaluwarsa di Pasaran

SINTANG, RB – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Agustinus Aci, meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang untuk lebih proaktif turun langsung ke lapangan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang di pasaran.

Menurutnya, langkah tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar dan dijual kepada masyarakat benar-benar layak konsumsi serta tidak melewati batas waktu kedaluwarsa. Ia menilai, pengawasan yang hanya bersifat administratif di kantor tidak cukup efektif tanpa diimbangi dengan inspeksi langsung ke lapangan.

“Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus aktif melakukan pengecekan langsung di lapangan, terutama terhadap barang-barang yang berpotensi membahayakan konsumen jika sudah tidak layak konsumsi atau telah kedaluwarsa,” ujar Agustinus usai sidang di DPRD Sintang, Jumat (27/3/2026).

Ia menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen agar tidak mengalami kerugian, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan. Menurutnya, masih beredarnya barang kedaluwarsa di pasaran dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari gangguan kesehatan ringan hingga risiko yang lebih berat bagi masyarakat.

Selain itu, Agustinus juga mendorong Disperindagkop dan UKM untuk meningkatkan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait pentingnya menjaga kualitas dan kelayakan produk yang dijual. Kesadaran pelaku usaha dinilai menjadi faktor kunci dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, ia berharap pengawasan yang dilakukan tidak hanya bersifat insidental, tetapi harus rutin dan berkelanjutan. Dengan begitu, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum pelaku usaha yang masih nekat menjual barang tidak layak konsumsi kepada masyarakat.

“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat kelalaian dalam pengawasan,” tegasnya.

Agustinus menambahkan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas pemerintah daerah, karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat terus diperkuat demi menciptakan lingkungan perdagangan yang aman dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *