Radarnya Borneo

Deklarasi Perlindungan Hutan Adat di Ketungau Hulu, Pemerintah dan Perusahaan Sawit Sepakat Lestarikan Lingkungan

SINTANG – Sebagai langkah nyata dalam upaya pelestarian lingkungan dan warisan budaya masyarakat adat, Camat Ketungau Hulu, Ramdi Nahum, bersama PT. Mitra Nusa Sejahtera (MNS) bagian dari DSN Group secara resmi menyatakan komitmen bersama untuk menjaga dan melindungi Hutan Masyarakat di wilayah Desa Suak Medang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Deklarasi ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga keberlangsungan hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan, identitas budaya, serta bagian penting dari sistem ekologi yang menopang kehidupan masyarakat Dayak di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

“Hutan adat bukan hanya ruang hijau atau kawasan lindung. Ia adalah bagian dari kehidupan masyarakat adat yang menyatu dengan budaya, spiritualitas, dan keberlangsungan hidup mereka,” kata Camat Ramdi saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp.

Ia menekankan bahwa pelestarian hutan adat berarti melindungi hak-hak masyarakat adat serta menjaga keseimbangan alam yang lebih luas.

PT. MNS menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak akan memperluas kegiatan usaha ke dalam kawasan hutan adat yang telah ditentukan. Selain itu, perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam kegiatan konservasi melalui program edukasi lingkungan dan upaya restorasi ekosistem.

Deklarasi yang berlangsung di Desa Suak Medang ini juga melibatkan tokoh adat, masyarakat setempat, dan sejumlah organisasi pemerhati lingkungan. Dalam kegiatan tersebut, seluruh pihak yang terlibat menandatangani nota kesepahaman tentang perlindungan hutan adat sebagai bentuk kesepakatan kolaboratif untuk menjaga kawasan penting tersebut.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi contoh model kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan sektor swasta dalam pengelolaan sumber daya alam yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Melalui sinergi ini, pelestarian hutan adat tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, melainkan menjadi gerakan bersama dalam menjaga bumi dan budaya untuk generasi mendatang.

(Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *