Radarnya Borneo

Markus Jembari Desak Perda Retribusi TBS

oppo_2

SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Markus Jembari, meminta agar pemerintah kabupaten segera merancang Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur retribusi dalam sistem perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Menurutnya, komoditas ini menyimpan potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dapat diarahkan untuk memperbaiki infrastruktur jalana yang rusak akibat aktivitas industri perkebunan.

“Saat ini kami sedang mengkaji kemungkinan penarikan retribusi atas tata niaga TBS. Jika secara hukum memungkinkan, maka sangat tepat jika ditindaklanjuti melalui penyusunan perda,” kata Markus, belum lama ini.

Ia menyoroti fakta bahwa banyak perusahaan sawit yang memanfaatkan jalan kabupaten sebagai jalur distribusi utama. Penggunaan jalan secara terus-menerus oleh kendaraan berat ini menyebabkan kerusakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat umum.

“Kendaraan pengangkut TBS milik perusahaan setiap hari melintas di jalan kabupaten. Hal ini tentu mempercepat kerusakan jalan, dan sudah sewajarnya ada kontribusi yang masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Markus menekankan bahwa setiap pelaku usaha besar seharusnya memiliki tanggung jawab moral terhadap fasilitas umum yang mereka manfaatkan. Oleh karena itu, pemungutan retribusi bukan semata kewajiban, melainkan bentuk keadilan sosial bagi warga.

Lebih lanjut, Markus menyarankan agar rencana pengenaan retribusi ini dibarengi dengan sosialisasi dan pendekatan yang bersifat edukatif. Tujuannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau penolakan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

“Jika nanti perda ini berhasil dibentuk, kita harus jalankan dengan strategi komunikasi yang baik. Perlahan-lahan kita edukasi masyarakat dan pelaku usaha, bahwa ini penting demi kepentingan bersama,” paparnya.

Ia juga mengajak pemerintah daerah untuk mempelajari kebijakan serupa yang telah diterapkan di kabupaten lain sebagai referensi dalam menyusun regulasi yang adaptif dan tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi.

“Jika memiliki landasan hukum yang kuat, kebijakan ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk memperkuat PAD dan memperbaiki kondisi jalan kita yang selama ini rusak berat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *