SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan klarifikasi resmi menyusul beredarnya informasi menyesatkan di media sosial yang menyebutkan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan aktivitas malam hari di wilayah Kota Sintang.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan, Herkolanus Roni, dengan tegas membantah kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa Perbup yang dimaksud sama sekali tidak pernah diterbitkan oleh Pemkab Sintang.
Dalam unggahan yang tersebar luas, disebutkan bahwa akan diberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, dengan ancaman sanksi berupa penempatan di pusat rehabilitasi bagi pelanggar. Informasi itu juga menyebutkan adanya pengecualian bagi anak-anak yang ditemani orang tua saat berada di luar rumah pada malam hari.
“Semua informasi dalam dokumen tersebut tidak benar. Itu murni hoaks,” ujar Herkolanus. Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan resmi, terutama yang berbentuk peraturan bupati, harus melalui kajian dan prosedur yang jelas serta disampaikan secara terbuka kepada publik melalui saluran resmi.
Herkolanus juga menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyebarkan informasi palsu tersebut untuk memprovokasi masyarakat dan menciptakan keresahan.
Menanggapi kejadian ini, Pemkab Sintang mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilah dan membagikan informasi, khususnya di media sosial. Masyarakat diminta untuk selalu mengecek kebenaran berita melalui kanal resmi pemerintah seperti website, akun media sosial terverifikasi, atau sumber informasi terpercaya lainnya.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, Pemkab Sintang berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar dan tetap menjaga suasana yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing.
(Rilis Kominfo)











