SINTANG – Inspektorat Kabupaten Sintang menggelar kegiatan klarifikasi bersama para kepala desa di Kecamatan Kayan Hulu, sebagai bagian dari proses audit khusus terhadap pengelolaan keuangan BUMDesma Lestari. Acara ini dilaksanakan di Aula Inspektorat pada Selasa, 27 Mei 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan IV, Yelmanus, S.E., dan menjadi lanjutan dari pemeriksaan mendalam yang telah dilakukan sebelumnya terkait pengelolaan keuangan BUMDesma.
Dalam kesempatan tersebut, tim dari Inspektorat memverifikasi dokumen dan data keuangan guna menilai apakah pengelolaannya telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sejumlah kepala desa yang berperan dalam pengelolaan BUMDesma hadir untuk memberikan penjelasan dan keterangan tambahan.
Yelmanus menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa dan BUMDesma. Ia menyampaikan bahwa kegiatan klarifikasi ini bertujuan memberikan ruang dialog bagi para kepala desa untuk menyampaikan penjelasan atas temuan audit serta memperkuat sistem pengelolaan keuangan agar lebih rapi dan bertanggung jawab.
Selama sesi berlangsung, auditor dari Inspektorat mengajukan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan program, dan pelaporan keuangan BUMDesma. Para kepala desa merespons dengan menyampaikan dokumen pendukung sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi.
Seluruh data dan informasi yang dihimpun selama proses klarifikasi ini akan menjadi dasar bagi Inspektorat dalam merumuskan rekomendasi tindak lanjut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di tingkat desa.
Inspektorat Sintang menegaskan bahwa pengawasan terhadap BUMDesma akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi memastikan praktik tata kelola yang sesuai dengan prinsip good governance.
Dengan adanya audit khusus dan forum klarifikasi ini, diharapkan pengelolaan keuangan BUMDesma Lestari di Kecamatan Kayan Hulu semakin tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Inspektorat berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendampingi pengelolaan keuangan desa agar senantiasa berada dalam koridor hukum dan mampu menunjang kemajuan desa secara berkelanjutan.
(Rilis Kominfo)











