Radarnya Borneo

DPRD Matangkan Dua Raperda Strategis untuk Dorong Ekonomi dan Tenaga Kerja Lokal

SINTANG, RB – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang terus mematangkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis melalui rapat kerja yang digelar pada Senin, 6 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Toni.

Dua raperda yang menjadi fokus utama dalam pembahasan kali ini adalah revisi atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta raperda mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja lokal. Kedua regulasi ini dinilai memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pansus I DPRD membahas secara mendalam berbagai aspek terkait substansi kedua raperda, mulai dari landasan hukum, mekanisme pelaksanaan, hingga dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

Ketua Pansus I menegaskan bahwa revisi Perda tentang pajak dan retribusi daerah diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi terkini. Optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu tujuan utama agar pemerintah memiliki kapasitas yang lebih baik dalam membiayai pembangunan.

“Melalui revisi ini, kita ingin memastikan sistem pajak dan retribusi daerah berjalan lebih efektif, transparan, dan mampu meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, raperda terkait ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja lokal juga mendapat perhatian serius. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal untuk terlibat dalam berbagai sektor usaha yang berkembang di daerah.

Pansus I menilai bahwa keberadaan raperda ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan hak masyarakat dalam memperoleh pekerjaan. Dengan aturan yang jelas, perusahaan diharapkan lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Selain itu, dalam pembahasan juga disoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan vokasi. Langkah ini dianggap penting agar tenaga kerja lokal mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan pasar kerja.

Melalui rapat kerja ini, DPRD berharap kedua raperda dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, baik dari sisi peningkatan ekonomi maupun pemerataan kesempatan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *