Radarnya Borneo

Dewan Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Secara Transparan dan Profesional

SINTANG, RB – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, mengingatkan para kepala desa (kades) agar lebih bijak, transparan, dan profesional dalam mengelola Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Imbauan ini disampaikan menyusul masih adanya kasus hukum yang menjerat sejumlah oknum kepala desa akibat pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut dewan, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat memiliki tujuan mulia, yaitu untuk mendorong pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat perekonomian di tingkat lokal. Namun demikian, jika tidak dikelola secara benar, dana tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum bagi aparat desa itu sendiri.

“Sudah banyak contoh kepala desa yang harus berurusan dengan hukum bahkan sampai masuk penjara karena tidak profesional dalam mengelola ADD maupun dana desa. Ini harus menjadi pelajaran bagi kades lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus berpegang pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Setiap penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan hingga pengawasan juga dinilai sangat penting. Dengan adanya partisipasi warga, penggunaan dana desa dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Dewan juga mendorong para kepala desa untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pihak terkait seperti inspektorat daerah maupun pendamping desa apabila menghadapi kendala dalam pengelolaan anggaran. Langkah ini dinilai dapat membantu mencegah kesalahan administratif yang berpotensi berujung pada persoalan hukum.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Kepercayaan masyarakat, menurutnya, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Jangan sampai niat membangun desa justru berujung masalah hukum. Kelola dana desa dengan baik, sesuai aturan, dan utamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap di Kabupaten Sintang, pengelolaan dana desa ke depan semakin baik, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *