SINTANG, RB – Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Komisi D, Andri Sugianto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang yang tidak melakukan pemecatan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut tetap dipertahankan meskipun terdapat penyesuaian regulasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menurut Andri, langkah yang diambil pemerintah daerah tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik serta memberikan kepastian kerja bagi para PPPK. Ia menilai, PPPK memiliki peran penting sebagai bagian dari tulang punggung pelayanan di berbagai sektor, terutama pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
“Keputusan ini sangat positif karena menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga PPPK yang selama ini bekerja langsung melayani masyarakat. Jika sampai terjadi pemecatan massal, dampaknya akan sangat besar terhadap kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Pergantian atau pengurangan tenaga secara tiba-tiba, menurutnya, dapat mengganggu jalannya program-program pemerintah yang sudah berjalan.
Selain itu, Andri juga menekankan bahwa kebijakan daerah harus tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi para pegawai. PPPK yang telah direkrut dan menjalankan tugasnya dengan baik layak mendapatkan kepastian status serta perlindungan kerja yang jelas.
Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat terus menjalin komunikasi yang baik dalam menyikapi regulasi yang ada, sehingga tidak menimbulkan kebijakan yang merugikan tenaga kerja di daerah.
“Sinergi antara pusat dan daerah sangat penting. Kita harus mencari solusi terbaik agar aturan tetap dijalankan tanpa mengorbankan tenaga PPPK yang sudah mengabdi untuk masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, DPRD berharap pelayanan publik di Kabupaten Sintang tetap berjalan optimal, stabil, dan tidak terganggu oleh dinamika regulasi, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal dari pemerintah daerah.











