SINTANG, RB – Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah daerah yang menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi dinamika kerja modern, sekaligus mendorong fleksibilitas bagi ASN.
Namun demikian, Indra menegaskan bahwa penerapan WFH tetap harus mengedepankan efektivitas pelayanan publik dan kinerja aparatur. Ia menekankan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah, kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Seluruh program dan kegiatan pemerintahan juga harus tetap berjalan sesuai target dan standar yang telah ditetapkan.
“Kami mendukung penerapan WFH setiap Jumat karena bisa meningkatkan fleksibilitas kerja ASN. Namun yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap harus prima,” ujar Indra saat memberikan keterangan di Kantor DPRD Sintang.
Indra menjelaskan bahwa kebijakan WFH memiliki sejumlah manfaat, di antaranya efisiensi waktu perjalanan bagi ASN, pengurangan penggunaan energi dan sumber daya kantor, serta peningkatan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Menurutnya, hal ini sejalan dengan perkembangan sistem kerja modern yang semakin mengandalkan teknologi digital.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap ASN tetap memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyelesaikan tugas dan melaporkan progres kerja secara rutin. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan disiplin tinggi agar sistem kerja fleksibel ini tetap berjalan efektif.
Selain itu, Indra mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang jelas. Menurutnya, sistem monitoring yang baik sangat penting agar penerapan WFH tidak menjadi alasan menurunnya produktivitas, melainkan justru meningkatkan efisiensi kerja aparatur.
“Perlu ada sistem monitoring yang baik agar kinerja ASN tetap terukur. Dengan begitu, WFH tidak hanya nyaman bagi pegawai, tetapi juga tetap bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Indra berharap kebijakan WFH ini dapat menjadi contoh penerapan sistem kerja fleksibel di sektor publik yang tetap mengutamakan pelayanan dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa sinergi antara fleksibilitas kerja ASN dan kualitas pelayanan publik merupakan kunci keberhasilan kebijakan tersebut di Kabupaten Sintang.











