SINTANG, RB – Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan langkah cepat dalam memastikan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) usai libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pada Senin, 30 Maret 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang, Maryadi, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sintang.
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang, sekaligus mengecek tingkat kepatuhan pegawai terhadap aturan kedisiplinan yang berlaku. Dalam kegiatan itu, rombongan menyasar beberapa kantor OPD guna melihat langsung kondisi kehadiran pegawai di lapangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mentoleransi ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang sah, terutama setelah masa libur panjang. Menurutnya, kedisiplinan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sintang, Maryadi, menyampaikan bahwa kegiatan sidak ini juga menjadi bagian dari evaluasi internal untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemkab Sintang.
Ia menambahkan bahwa BKPSDM akan terus melakukan pemantauan secara berkala agar tingkat kedisiplinan pegawai tetap terjaga dan tidak menurun.
“Dari hasil sidak ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami di BKPSDM untuk memperkuat pembinaan kedisiplinan ASN ke depan. Bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Maryadi.
Pemerintah Kabupaten Sintang berharap seluruh ASN dapat kembali bekerja dengan penuh tanggung jawab setelah libur Idulfitri, serta meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya sidak tersebut, Pemkab Sintang menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin aparatur sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.









