SINTANG, RB – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Juni, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap kejelasan kebijakan serta dampaknya bagi masyarakat, khususnya warga yang berada di sekitar kawasan pertambangan.
Menurut Juni, hingga saat ini informasi mengenai WPR yang telah dikeluarkan pemerintah daerah masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan apabila tidak disertai dengan penjelasan teknis, regulasi turunan, serta mekanisme pengelolaan yang jelas.
“Kalau hanya WPR yang ditetapkan tanpa ada kejelasan lebih lanjut, tentu ini akan membingungkan masyarakat. Harus ada penjelasan detail terkait mekanisme, perizinan, serta siapa saja yang berhak mengelola,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, WPR bertujuan memberikan legalitas kepada masyarakat agar dapat melakukan aktivitas pertambangan secara terbatas, terkontrol, dan sesuai aturan. Namun demikian, tanpa adanya sosialisasi yang memadai serta kejelasan aturan teknis, tujuan tersebut dinilai sulit tercapai secara optimal.
Lebih lanjut, Juni juga menyoroti pentingnya aspek pengawasan dalam pelaksanaan WPR. Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan rakyat tetap harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan, keselamatan kerja, serta dampak sosial di masyarakat sekitar. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya berhenti pada tahap penetapan, tetapi juga memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, ia mendorong Pemkab Sintang untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat proses penerbitan izin resmi bagi masyarakat pengelola WPR. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih tertib, memberikan manfaat ekonomi, serta mengurangi potensi konflik maupun pelanggaran aturan.
Juni juga menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan tersebut agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap pemerintah daerah lebih transparan dan terbuka dalam menyampaikan informasi terkait WPR, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.











