SINTANG, RB – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Maryadi, menegaskan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Menurut Maryadi, masih banyak warga di Kabupaten Sintang yang belum memiliki pemahaman memadai terkait prosedur hukum ketika menghadapi persoalan, baik yang berkaitan dengan masalah keluarga, sengketa, maupun perkara lainnya. Kondisi tersebut kerap membuat masyarakat merasa kesulitan, bahkan enggan untuk menempuh jalur hukum.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana proses hukum berjalan, mulai dari tahapan hingga prosedurnya. Di sinilah Posbakum memiliki peran penting untuk memberikan informasi sekaligus pendampingan awal,” ujar Maryadi.
Ia menjelaskan bahwa Posbakum hadir sebagai salah satu solusi untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum secara lebih mudah. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum, informasi terkait proses penanganan perkara, hingga arahan awal sebelum melanjutkan ke tahap yang lebih lanjut.
Dengan ditempatkannya Posbakum di tingkat kelurahan, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari bantuan hukum. Akses yang lebih dekat dinilai akan mendorong masyarakat untuk lebih berani menyelesaikan persoalan yang dihadapi secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan adanya Posbakum di kelurahan, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mencari bantuan hukum. Layanan ini hadir lebih dekat agar masyarakat bisa mendapatkan pendampingan sejak awal,” jelasnya.
Maryadi juga menambahkan bahwa kehadiran Posbakum tidak hanya memberikan manfaat dari sisi pelayanan, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Melalui edukasi dan konsultasi yang diberikan, diharapkan masyarakat menjadi lebih memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat.
“Ke depan, kami berharap Posbakum tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga sarana edukasi hukum bagi masyarakat agar semakin sadar dan taat terhadap aturan,” tambahnya.
Dengan optimalisasi peran Posbakum di tingkat kelurahan, diharapkan masyarakat Kabupaten Sintang dapat memperoleh akses hukum yang lebih mudah, cepat, dan merata, sehingga tercipta keadilan yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.











